Pemerintah resmi menurunkan tarif batas tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR). Kini, tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu. Sementara, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu
Harga baru ini akan berlaku mulai besok. Hasil tes PCR juga diminta untuk dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam. Kemenkes meminta semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan durasi pemeriksaan tersebut Sumber : Punapi Bali Baca Juga ! Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negri Dari Dan Ke Bali Terbaru.
0 Comments
Leave a Reply. |
Authorvrmtrans.com adalah situs untuk penyewaan sepeda motor di bali. menyediakan berbagai jenis motor matic dengan harga sewa motor di bali termurah di bandingkan tempat sewa motor bali lainnya. |